Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Tanah Karo Usut Pencurian Kayu dari Kawasan Hutan

- Rabu, 31 Januari 2018 17:04 WIB
324 view
Polres Tanah Karo Usut Pencurian Kayu dari Kawasan Hutan
Tanah Karo (SIB) -Personil Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Tanah Karo mendalami kasus dugaan pencurian dan penebangan liar kayu di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

Keterangan yang diperoleh SIB, Selasa (30/1) dari Kanit Tipiter Ipda A Nainggolan menyebutkan, kasus itu bermula diamankannya satu unit truk kingkong tanpa plat Nopol bermuatan delapan kayu gelondongan jenis Ndokum beserta alat potong chainsaw di Jalan Lau Kawar Desa Kuta Gunung Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo beberapa hari lalu. Menindak lanjuti itu, tim penyidik Unit III Tipiter Reskrim Polres Tanah Karo melakukan olah tempat kejadian perkara di kawasan hutan negara tersebut.

Polisi membawa pemilik/pembeli kayu UG, FS sebagai penebang dan ABS selaku sopir truk. Tim penyidik membawa saksi ahli Nirwan Ginting petugas dari Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe.

Kabag Humas Polres Tanah Karo AKP Marwan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Menurutnya, hasil pengecekan lapangan pada Sabtu, 27 Januari 2018, oleh tim penyidik beserta petugas KPH Wilayah XV Kabanjahe, akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui areal penebangan masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan Permenhut nomor 579 Tahun 2014, setiap melakukan penebangan di areal HPT harus memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. (B02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru