Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Tiga Bulan Laporan Belum Ada Perkembangan, Mei Minta Polisi Serius

- Kamis, 26 Juni 2014 15:13 WIB
432 view
Tiga Bulan Laporan Belum Ada Perkembangan, Mei Minta Polisi Serius
Medan (SIB)- Tiga bulan laporan perusakan belum ada perkembangan, Mei  (44) warga Jalan Petai Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo, Binjai menyesalkan kinerja penyidik Ditreskrimum Poldasu yang tidak memihak kepada rakyat. Kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (25/6), Mei mengaku, hingga saat ini, laporannya No  LP/306/III/2014/SPKT III, dan laporannya ke Bid Propam, No: STPL /28/III/ 2014/Propam tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, terkait aksi perusakan dan pencurian dengan terlapor AKP RN, belum ada tindakan dan perkembangan penyidikan.

Dalam laporannya, Mei melaporkan RN yang bersama anggotanya diduga melakukan perusakan serta pencurian 5 ekor anjing dan 1 telepon genggam saat menggerebek rumah orangtuanya di Jalan Petai, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (4/3) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, ujarnya, pihak kepolisian mencari adiknya S (32) dan menuding rumah tersebut sebagai tempat pengoplosan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi.

"Saya tidak tau apa masalah S sama polisi sehingga ia mencarinya saat itu, tapi masalahnya S tinggal tidak dengan saya, tapi di Perumahan Permai Indah, Pasar II Tandem. Kenapa rumah saya yang digerebek dan dirusak polisi?," ujar Mei.

Disebutkannya, saat itu tanpa menunjukkan surat penangkapan, polisi melompati pagar dan merusak CCTV serta lampu depan rumah. Selain itu sebutnya, petugas juga disebut menjarah 5 ekor anjing miliknya dan satu telepon genggam dari rumah itu. Ditambahkannya, AKP RN kembali melakukan penggerebekan, Sabtu (21/6). Menurutnya, meskipun saat itu AKP RN tidak berani merusak barang-barang, namun sebelum masuk petugas sempat melempar ke arah rumah, padahal saat penggerebekan itu disaksikan lurah dan Kepling.

"Mungkin karena polisi yang dilaporkan, kasusnya tidak diproses dengan serius," keluhnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit IV Subdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Murdani mengaku, terkait penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa lurah setempat yang saat itu turut menggerebek rumah orangtua S. "Akan kita lakukan gelar perkara dalam kasus itu, supaya bisa mengetahui duduk permasalahannya nanti, apakah kasus itu bisa lanjut di persidangan," jelasnya.

Menjawab wartawan, Murdani membantah terkait dugaan pencurian 5 anjing yang dilakukan anggota Reskrim Polres Binjai saat melakukan penggerebekan. "Siapa bilang ada pencurian anjing saat itu? Kami sudah memeriksa lurah dan dia mengaku tidak ada pencurian saat itu. Bahkan menurut lurah, perusakan juga tidak ada, tapi kami akan tetap gelar kasus itu," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis SH menegaskan, tindakan polisi menggerebek menggunakan cara koboy dengan melakukan perusakan rumah bahkan mencuri, jelas melanggar prosedur Polri. Atas dasar itu, lanjutnya, pihak polisi dapat dikenakan pasal 170/363 KUHP.

"Jadi kalau memang betul ada perusakan dan pencurian, jelas bisa dipidana. Meski mereka polisi, bisa juga dihukum," sebutnya.

Dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan, polisi harus ada izin dari ketua pengadilan. Menurutnya, aturan itu sudah dijelaskan di pasal 33 KUHPidana. Ia berharap bila benar tindakan polisi seperti itu, Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan diminta menindak tegas anggotanya yang melakukan penggerebekan seperti itu. "Kalau perlu, besok dinonaktifkan dulu semuanya, sampai proses hukum itu jelas," pintanya. (A23/h)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru