Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Melarikan Diri ke Belakang Rumahnya, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

- Selasa, 06 Maret 2018 16:42 WIB
498 view
Melarikan Diri ke Belakang Rumahnya, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
SIB/Dok
BARANG BUKTI : Barang bukti sabu diamankan di ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (5/3).
Pematangsiantar (SIB)- Seorang terduga pengedar sabu inisial I alias Boneng (30) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar saat melarikan diri ke belakang rumahnya di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Siantar Barat, Senin (5/3) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Barang bukti berupa satu buah plastik klip berisikan 14 paket sabu seberat 2 gram, satu buah pipa kaca berisikan sisa sabu yang ujungnya diberi pipet, satu buah plastik klip kosong, satu buah bong dari botol kaca, satu buah bong dari botol plastik, dua buah sendok dari pipet, dua buah potongan pipet, dua buah mancis yang satu ujungnya diberi jarum sumbu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam diamankan dari rumah I alias Boneng.

Kasatnarkoba AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi, Senin (5/3) siang membenarkan penangkapan seorang tersangka pengedar sabu inisial I dari belakang rumahnya di Jalan Singosari Siantar Barat, katanya.

Diterangkan saat hendak di tangkap, tersangka I mencoba melarikan diri dari belakang rumahnya. Petugas yang disiagakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di belakang rumahnya.

Selanjutnya petugas menggiring tersangka I ke dalam rumah miliknya dan dilakukan penggeledahan. Alhasil berupa barang bukti Narkoba dan lainnya disita dari rumah tersangka.

Kemudian keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan petugas menginterogasi tersangka dan mengakui barang haram itu miliknya langsung diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kasat, usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Satnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya sudah lama terlibat bisnis haram itu dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pematangsiantar. "Tersangka I dijerat Pasal 114 Subs 112 UU 35 Tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (D11/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru