Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

BNNP Sumut Musnahkan 436 Kg Ganja dan 14.746 Butir Ekstasi

- Kamis, 15 Maret 2018 17:17 WIB
314 view
 BNNP Sumut Musnahkan 436 Kg Ganja dan 14.746 Butir Ekstasi
Medan (SIB)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti 436 Kg ganja dan 14.746 butir pil ekstasi di RSU dr Pirngadi Medan, Rabu (14/3) pagi.

Pantauan wartawan SIB, sebelum pemusnahan dilaksanakan, Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimuddin, Kompol Sanggam Nainggolan, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendry Marpaung, perwakilan Kejatisu dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy memaparkan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional dan antar provinsi itu.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari lima tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut)," ujar Kepala BNNP Sumut.

Untuk barang bukti 222 Kg ganja sambungnya, disita dari tersangka Wa dan SW yang diringkus di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (16/1).

"Anggota kita kemudian melakukan pengembangan belum lama ini, dan kembali meringkus tersangka Ab dan Ar serta menyita barang bukti 214 Kg ganja di kawasan Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada, Minggu (11/2). Jadi total keseluruhan barang bukti ganja siap edar yang kita amankan mencapai 436 Kg (hampir setengah ton)," terangnya.

Lanjut Marsauli, untuk barang bukti 14.746 butir pil ekstasi disita dari tersangka CA yang diringkus di parkiran Valet Tower E dan G Apartemen Green Bay Pluit Kelurahan Penjaringan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kodya, Jakut pada, Minggu (28/3).

"Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum kelima tersangka menjalani persidangan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan, maka barang bukti harus dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan prosedur yang telah ditetapkan bahwasannya seluruh barang bukti narkoba disita dari para pengedar harus dimusnahkan," tegasnya.

Usai memberikan keterangan, Kepala BNN dan jajaran menuju mesin Insinerator dan memasukkan seluruh Narkoba ke dalamnya untuk dibakar. (A16/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru