Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Seorang Ayah Ditangkap di Tebingtinggi

- Rabu, 21 Maret 2018 13:02 WIB
412 view
Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Seorang Ayah Ditangkap di Tebingtinggi
Tebingtinggi (SIB) -Diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, S (35) warga Jalan Prof Dr Hamka, Gg. Wahidin Lingk I, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi, akhirnya diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim AKP TP Butar-butar SH MH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (20/3) di Polres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan pelaku. "Pelaku di tangkap pada Kamis (15/3) siang lalu, setelah kita menerima pengaduan dari ibu kandung korban pada pagi harinya," ungkap Sagala.

Diterangkan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada bulan Maret 2017 lalu. Saat itu korban sedang berganti baju di kamarnya usai pulang sekolah. Pelaku tiba-tiba menyusul korban masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya, selanjutnya mencabuli korban.

"Setelah puas, pelaku kemudian memberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu kepada korban sambil mengancam bahwa pelaku akan memukuli korban bila korban melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu korban ataupun kepada orang lain. Dan perbuatan cabul ini dilakukan pelaku hingga sampai 9 kali. Namun dalam pemeriksaan, pelaku hanya mengakui melakukan pencabulan tersebut hanya 4 kali. Dan itupun dilakukan pada bulan Juni 2017 lalu," jelasnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini, lanjut Sagala, berawal dari adanya pertengkaran antara ibu kandung korban dan pelaku. Saat bertengkar tersebut, pelaku melontarkan kata-kata bahwa dirinya akan memperkosa korban, jika istrinya terus saja mengajak ribut dengan pelaku. Curiga, ibu korban lantas menanyai putrinya Mawar. Kepada ibunya, Mawar akhirnya mengakui bahwa dirinya telah sering dicabuli oleh ayah tirinya tersebut.

"Saat ini pelaku telah kita tahan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dari Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tegas AKP MT Sagala. (C02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke