Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026
Sidang LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan

Sekretaris Panitia Lelang Menangis di PN Medan

- Rabu, 02 Juli 2014 10:47 WIB
497 view
 Sekretaris Panitia Lelang Menangis di PN Medan
Medan (SIB)- Sekretaris Panitia Lelang pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan 2012, Rahmadsyah tidak kuasa menahan tangis saat diminta hakim menyampaikan keterangan terakhir sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Niat kami suci, hanya ingin membuat Medan terang benderang dan Sumbagut bebas krisis listrik. Tapi, kawan-kawan saya dipenjara. Kami tidak mengambil satu rupiah pun dari proyek ini," ucapnya terisak-isak.

Sebelumnya Rahmadsyah dalam keterangannya pada sidang dugaan korupsi pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/7), dengan terdakwa Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, mengatakan, pemilihan Mapna Co Iran yang berkonsorsium dengan PT Nusantara Turbin & Propulsi (NTP) sebagai pemenang lelang telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan SK Direksi Nomor 305.

Menurut dia, penawaran yang diajukan Mapna Co telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Sedangkan Siemens dinyatakan gugur karena tidak mencantumkan di antaranya jadual pelaksanaan pekerjaan dan garansi daya yang dihasilkan.

"Saat aanwijzing ada keberatan dari Siemens. Surat kuasa Mapna Co difoto-foto orang Siemens yang membuat orang Mapna Co marah,"ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terkait pelaksanaan pekerjaan LTE tersebut panitia lelang mengundang tiga perusahaan untuk mengikuti aanwijzing pada 3 Januari 2012. Ketiga perusahaan itu, yakni Siemens, Mapna Co Iran dan Ansaldo Energia Italia.

"Ketiga perusahaan itu diundang berdasarkan nota dinas GM Kitsbu Chris Leo Manggala," katanya.

Saksi lainnya, Plt Manajer Perencanaan PLN Kitsbu Sujono mengatakan, pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan harus dilakukan karena jam operasi kedua mesin pembangkit itu sudah di atas 100 ribu jam, yakni mencapai 140 ribu jam.

"Sejak 1995, Siemens yang menangani pekerjaan itu karena mesin tersebut produksi Siemens," ujarnya.

Dia juga mengatakan, keputusan direksi melakukan pemilihan langsung untuk mengerjakan proyek LTE (peremajaan) tersebut secara teknik sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, jam operasional kedua mesin itu sudah di atas 100 ribu jam.

"Potensi gangguannya besar bila tidak segera diremajakan," katanya.

Sujono membenarkan ada 323 sparepart yang terlambat datang. Namun, sparepart tersebut bersifat minor yakni berupa mur dan baut. "Baut biasanya lebih tahan lama. Meski begitu, baut bekas yang digunakan tidak langsung dipasang. PLN bekerjasama dengan pihak ketiga untuk meneliti apakah baut itu bisa dipasang," jelasnya.

Saksi juga mengetahui daya yang dihasilkan GT 2.1 setelah diremajakan mencapai 140,07 MW atau di atas 132 MW yang disyaratkan kontrak. "Ya, saya tahu itu," katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru