Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Polsek Besitang Bekuk IRT Terduga Pemilik 2 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar

- Minggu, 29 Juli 2018 12:00 WIB
191 view
Polsek Besitang Bekuk IRT Terduga Pemilik 2 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar
Besitang (SIB) -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Sur alias Serik (40), warga Dusun XI Halaban Jati, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Besitang, Jumat (27/7) sekira pukul 20:30 WIB, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik asoi diduga berisi 2 kilogram daun ganja kering, 13 bungkusan berisi daun ganja kering siap edar, uang tunai Rp 100 ribu dan sebuah HP merk Samsung lipat.

Keterangan diperoleh SIB, sesaat mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di kediaman IRT Sur yang di sebut-sebut sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja  kering, petugas pun segera meluncur ke TKP.

Penangkapan terhadap IRT tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda Martin Ginting bersama anggota didampingi oknum Kepala Dusun setempat. Saat akan ditangkap, terduga pelaku berusaha hendak kabur lewat pintu belakang rumahnya, namun aksinya segera dihentikan oleh petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti 2 kilogram daun ganja kering yang disimpan di dalam kamar terduga pelaku. Saat ditanya, IRT itu mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Aceh sebanyak 2,5 Kg.

Menurut terduga Sur, sebahagian dari ganja yang ia miliki sudah dijualnya kepada pembeli Rp 50.000/bungkus. Selajutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka Sur, sesuai LP/70/VII/2018/SU/LKT/SRK-BSTG tanggal 27 Juli 2918. Untuk mengungkap kasus jaringan narkotika ini, kini Polsek Besitang sedang melakukan pengembangan. (A28/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru