Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas

- Minggu, 05 Agustus 2018 15:07 WIB
409 view
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas
Medan (SIB)- Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal meringkus dua pelaku penganiayaan hingga korbannya, Mujimin (40) warga Blok Gading Dusun III Tanjung Gusta Deliserdang, meninggal dunia. 

Data diperoleh, awalnya abang korban, Mujiono mendapatkan telepon dari adiknya itu. Saat itu, Mujimin mengaku baru saja dianiaya oleh H (33) dan AJ (25), keduanya warga Blok Gading Dusun III Tanjung Gusta Deliserdang.

Mendapatkan informasi itu, Mujiono lalu menjumpai adiknya itu di kediamannya. Di situ ia melihat adiknya terbaring sakit akibat dianiaya pelaku. Malam itu juga, Mujiono membawa adiknya opname di Rumah Sakit Bina Kasih.

Setelah 2 hari mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia. Pihak keluarga pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sunggal.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di daerah Desa Cinta Damai Kecamatan Bukti Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi NAD.

Tanpa buang waktu, polisi mengejar tersangka. Selanjutnya, keduanya  diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda mengatakan, awalnya korban dianiaya oleh kedua pelaku. "Perut korban beram, pinggang sakit, hidung dan telinga berdarah," ucap dia, Sabtu (4/8).

Ia mengaku, akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia. "Sempat mendapatkan perawatan selama dua hari, tapi nyawa korban tidak terselamatkan," ungkap dia.

Setelah penganiayaan itu, kedua pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya. "Kita dapat info kalau keduanya di Aceh. Kita langsung kejar dan keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan," terang Putu.

Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e Jo Pasal 351 ayat 3 Jo 55,56 KUH Pidana. "Keduanya telah mengakui perbuatannya," ucap dia. (A18/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru