Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Pembakar Rumah Adik Kandung Diamankan Polsek Delitua

- Senin, 13 Agustus 2018 17:38 WIB
219 view
Delitua (SIB) -Glor (34), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua usai membakar rumah adik kandungnya sendiri, Herpance (33) yang hanya berjarak 10 meter dari rumah pelaku.

Kapolsek Delitua Kompol Bernard, Minggu (12/8) mengatakan, pelaku diamankan, Sabtu  (11/8) malam.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pembakaran rumah itu dilakukan saat adiknya sedang tidak berada di rumah.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, menurut keterangan tersangka, dirinya kesal lantaran korban meminta uang sewa rumah dari pelaku. Padahal, jelas pelaku, rumahnya dan rumah milik adiknya itu merupakan rumah peninggalan orangtua mereka dan sudah dibagi dua.

Pelaku saat itu membawa 2 botol minyak pertalite yang sebelumnya telah  dipersiapkan. Kemudian ia merusak jendela kamar rumah korban. Setelah jendela terbuka, pelaku kemudian menuangkan minyak itu. Sial bagi pelaku, saat mancis disulut api malah menyambar wajah pelaku. 

Karena kesakitan, pelaku menjerit sehingga kejadian itu diketahui warga sekitar.

Merasa dirugikan, pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari saksi, pelaku kemudian diamankan.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti, yakni dua kayu bekas bakaran, satu pisau cuter satu mancis dan dua botol bekas minyak pertalite. Tersangka dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolsek. (A20/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru