Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kejati DKI Jakarta Belum Terima SPDP Richard Muljadi dari Polisi

- Sabtu, 25 Agustus 2018 15:43 WIB
425 view
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus kokain Richard Muljadi yang juga merupakan anak dari pemilik Tempo Scan Group.

"Kami belum terima," kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (24/8). 

Menurut Nirwan, batas akhir SPDP selama tujuh hari dari penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Saat ini kami masih menunggu," lanjut Nirwan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyatakan Richard sebagai tersangka sehari setelah penangkapan. 

"Gelar perkara untuk menentukan tersangka dan penahanan. Itu sudah dilakukan tadi pagi untuk penetapan tersangkanya," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (23/8). 

Putra pengusaha ternama itu ditangkap oleh seorang perwira polisi Kombes Herry Heryawan pada hari Rabu (22/8) dini hari, Richard ditemukan saat sedang menggunakan kokain di dalam toilet pada sebuah restoran kawasan Pasific Place SCBD Jakarta. 

Richard juga diketahui sebagai anak konglomerat dari keluarga Handojo Muljadi yang merupakan pemegang saham terbesar di Tempo Scan Group, hal ini terlihat melalui akun instagram miliknya yang sedang makan bersama dengan neneknya yakni Kartini Muljadi. 

Setelah ditangkap, Richard digiring ke Polda Metro Jaya dan langsung di tes urine, dan hasilnya positif menggunakan kokain. (J02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru