Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Setelah Diamankan, Terpidana TPPO Berstatus DPO di Kupang Dibawa ke Kejatisu

- Sabtu, 01 September 2018 15:41 WIB
411 view
Tanjungbalai (SIB) - Setelah diamankan pihak Imigrasi Tanjungbalai-Asahan (TBA) pada Kamis (30/8) lalu, Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Diana (44) kelahiran Tebingtinggi warga Sala Tiga Jawa Tengah wanita terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kupang NTT dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel Didit kepada SIB, Jumat (31/8) melalui telepon selularnya. "Setelah diserahkan pihak Imigrasi tadi malam, oknum terpidana berstatus DPO Kejaksaan Negeri Kupang itu kita bawa ke Kejatisu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," kata Didit.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan berhasil mengamankan Diana Aman, berstatus DPO terpidana kasus perdagangan orang saat baru tiba dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ocean Star 2, Kamis (30/8) sekira pukul 17.30 WIB di pelabuhan penumpang Ferry Internasional Tanjungbalai.

"Diana terdeteksi oleh petugas Imigrasi kita di pelabuhan, saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017 lalu. Karena curiga dengan identitasnya, kita langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa Diana merupakan DPO Kejaksaan Kupang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang," sebut Kepala Kantor Imigrasi TBA Huntal H Hutauruk melalui Humas M. Azis saat dikonfirmasi SIB, Jumat (31/8) di ruangan kerjanya. 

Namun dikatakannya, berhubung karena terpidana Diana adalah buronan kejaksaan, pihaknya menyerahkan ke Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan untuk proses tindak lanjutnya.

Keterangan yang berhasil dihimpun SIB, Diana Aman merupakan salah seorang pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur, yang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana putusan PN Kupang No: 12/Pid.Sus/2017/PN Kupang tanggal 30 Mei 2017.

Vonis terhadap Diana berkaitan dengan kasus kematian seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Yufrinda Selan asal Nusa Tenggara Timur di Malaysia. TKW itu dikirim Diana ke Malaysia secara ilegal. Namun saat sidang putusannya, Diana Aman tidak hadir dan hilang jejak sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Nomor : B-1689/P.3.10/Euh2/08/2018. (E09/E08/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru