Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

1 Tewas, 2 Luka Berat Akibat Dianiaya Sekelompok Warga Riau di Palas

- Selasa, 04 September 2018 15:01 WIB
565 view
Tapsel (SIB)- Satu tewas dan 2 luka berat akibat dianiaya sekelompok warga Riau dalam pertikaian masalah lahan di lokasi kebun Huragi PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) di Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Ketiga  korban yang merupakan  sekuriti di perkebunan PT MAI Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, masing-masing, Maraginda Harahap (45) yang tewas akibat terkena benda tajam dan benda tumpul, Sugianto (28) dan Ferry Arie Angga Hutabarat (31) yang mengalami luka berat.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal SIK MSi melalui Kasat Reskrim  AKP. Ismawansa, SIK yang dikonfirmasi, Senin (3/9)  membenarkan peristiwa bentrokan antara karyawan PT MAI Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas dengan sekelompok warga Riau, dalam kasus sengketa lahan yang terjadi Selasa (14/8) sekira pukul 11.00 Wib lalu di lokasi perkebunan.

Dalam kasus ini, kata Ismawansa, pihaknya telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka warga Riau sebagai otak pelaku penganiayaan masing-masing, AS alias Naga Gondrong (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Ramba, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, JES alias Pak Neti (41), warga  Simpang D, Dusun III, Desa Ramba Hilir, Kecamatan Ramba Hilir. Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, EN alias Napit (36), warga Dusun Kali Kapuk Desa Batang Kumuh Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau dan RM (36), warga Dusun Kali Kapuk Desa Batang Kumuh Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau." Para tersangka ditangkap, Rabu (15/8), sekira pukul 06.30 Wib oleh tim gabungan dari Polres Tapsel, Polres Rokan Hulu dan Detasemen B Polda Riau, dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal, SIK, M,Si, " ujar Kasat.

Disebutkannya, keempat tersangka yang berhasil ditangkap itu berdasarkan LP Nonor : LP/48/VIII/2018/TAPSEL/TPS SOSA/SUMUT, tanggal 14 Agustus 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp. Sidik/48/VIII/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2018, Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap/31,32,33,34/VIII/2018/RESKRIM, tanggal 15 Agustus 2018 atas nama AS alias Naga Gondrong, JES alias Pak Neti, EN alias Napit dan RM. (G07/G10/l)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru