Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Polres Agara Ringkus 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,20 Gram

- Jumat, 07 September 2018 14:55 WIB
228 view
Kutacane (SIB)- Polres Aceh Tenggara (Agara) meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Tualang Lama Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Agara, Senin (3/9) sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka yakni SN (31) warga Desa Tualang Lama Kecamatan Deleng Pokhkison dan AP (33) warga Desa Kuta Genting Kecamatan Lawe Bulan. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 5,20 gram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat SH, Kamis (6/9) mengakui penangkapan itu. Menurutnya, pengungkapan itu berawal setelah anggota menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli sabu di rumah tersangka SN tersebut.

"Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung turun ke lokasi pada pukul 23.30 WIB untuk menindaklanjutinya. Setelah tiba di lokasi, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti sabu dari belakang rumah  tersangka SN," ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti sabu seberat 5,20 gram diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Agara untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti sabu seberat 5,20 gram tersebut ditemukan di sebuah kotak rokok gudang garam merah dalam plastik kantong berisikan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul warna putih, dalam plastik ampul ada 18 paket kecil sabu, pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat SH. (Dik-AM/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru