Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pengedar Sabu

- Sabtu, 08 September 2018 12:45 WIB
400 view
Tanjungbalai (SIB)- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap 2 pria diduga pengedar 50,45 gram sabu, Kamis (6/9) sekira pukul 17,30 wib dari Jalan Sudirman Km 3 Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar kota itu.

Kedua pria yang diamankan yakni RS (31) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dan HW (36) warga Jalan Rambutan Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan TB Selatan. Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi 50,45 gram sabu dan 1 unit timbangan digital.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan,  Kamis malam mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Res Narkoba menyaru sebagai pembeli. "Dengan teknik undercover buy, anggota pura-pura memesan sabu kepada tersangka. Waktu dan tempat transaksi disepakati, lalu tentang harga sepakat 50 gram sabu seharga Rp31 juta, "kata Irfan menjelaskan.

Setelah kedua pihak sepakat, selanjutnya pesanan diantar kedua tersangka yang diletakkan di lantai salah satu rumah yang dijanjikan. "Penangkapan dilakukan setelah barang diantar kedua tersangka. Pengakuan kedua tersangka sabu itu milik RZ diduga bandarnya. Mereka gak tahu alamat RZ, tapi diserahkan di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Karya Kecamatan TB Selatan, "sambung Irfan.

Kedua tersangka dan 50,45 gram sabu telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai, sedangkan RZ masih dalam pengejaran. (E08/l)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru