Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Poldasu Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

- Senin, 10 September 2018 12:13 WIB
424 view
Poldasu Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket
SIB/Dok
KOMPLOTAN: Enam komplotan pencuri minimarket beserta barang bukti saat di Mapoldasu, Minggu (9/9).
Medan (SIB) -Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumateta Utara meringkus enam komplotan pencurian spesialis minimarket, Kamis (6/9).

Data diperoleh, keenam tersangka berinisial ARM (36) warga Jalan Perjuangan Medan Perjuangan, RM (24) warga Jalan Meteorologi Kelurahan Indra Kasih Medan Tembung, JL alias Nanda (26) warga Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang, DPS (34) warga Jalan Nusa Indah Raya Medan Helvetia, MF (23) warga Jalan Badur Kelurahan Maimun Medan dan MD (42) warga Jalan Gereja Medan.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan aksi, pelaku datang ke lokasi hiburan malam. "Setelah keluar dari lokasi hiburan malam, para pelaku mengantarkan dua teman wanitanya dengan mengendarai mobil," ucap dia, Minggu (9/9).

Selanjutnya, sebut Maringan, dengan mengendarai mobil para pelaku menuju Jalan Sisingamangaraja Medan. "Saat melintas lewat Poldasu di KM 11, mereka (pelaku) melihat minimarket yang sudah tutup," ujarnya.

Melihat situasi sepi, para pelaku menghentikan mobilnya tepat di toko itu. "Pelaku berhasil masuk dan mengambil barang-barang hasil curian dari toko itu," jelas dia.

Namun saat akan kabur, petugas kepolisian curiga melihat keberadaan mobil yang parkir. "Ternyata kecurigaan petugas benar, mobil itu milik para pelaku pencurian. Di situ para pelaku diringkus beserta barang bukti," terang Maringan.

Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku mengaku juga pernah beraksi di minimarket yang berada di Jalan Dusun IV Delitua pada 30 Juli 2018. "Kemudian kita menangkap penadahnya MD," jawab dia.

Menurut Maringan, komplotan pencuri spesial minimarket ini sudah lebih dua kali beraksi. "Kita menduga mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Kita mendapatkan data ada 11 laporan pemilik minimarket yang membuat pengaduan di kepolisian. Kita menduga pelakunya yang sama, tapi masih kita periksa lagi," jawab dia.

Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, 4 batang besi yang sudah dimodifikasi, tang, obeng, linggis, kunci pas dan mobil. "Barang yang dicuri dari alfamart seperti TV, rokok, dan sabun dan minyak telon," ucapnya.

Para pelaku sendiri dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 480 KUHP. (A18/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru