Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Pelaku Penganiayaan Gunakan Mesin Babat Rumput di Tangkap Polsek Beringin

- Senin, 17 September 2018 12:56 WIB
587 view
Pantailabu (SIB)- Pelaku penganiayaan menggunakan mesin babat rumput inisial MS (31) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantailabu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Beringin Polres Deliserdang, Jumat (14/9) sore.

Kapolsek Beringin, AKP Bambang Tarigan SH MH mengatakan, Minggu (16/9) sore di ruang kerjanya, tersangka ditangkap sesuai laporan korban Muhammad Ali (40) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan  Pantailabu Kabupaten Deliserdang.

Kejadian berawal saat korban menanyakan kepada tersangka yang diduga mengambil ayam jago miliknya pada Selasa malam.  Spontan tersangka langsung menantang korban dengan menyebut, "Iya saya yang mengambil kenapa rupanya,  kamu tidak senang ya" kata Kapolsek Bambang meniru ucapan pelaku MS.

Selanjutnya, korban menjawab akan melaporkan tersangka ke polisi desa, akibatnya tersangka emosi dan langsung mengambil mesin babat rumput dari dalam rumahnya lalu menghidupkan dan mengarahkannya ke tubuh korban.

Korban mengalami luka robek pada tangan kanan sebelah kiri, luka robek pada leher sebelah kiri serta luka gores di bagian dada.  Barang bukti satu unit mesin babat rumput, baju korban dan tersangka sudah diamankan ke Polsek Beringin.

"Kita melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan korban, tersangka ditangkap karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara" tegas Kapolsek Beringin, AKP Bambang Tarigan SH MH. (C05/l)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru