Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Polisi Gerebek Pabrik Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Cibinong

* Ekstasi yang Diproduksi Jenis Langka
- Selasa, 25 September 2018 12:03 WIB
511 view
Jakarta (SIB) -Tim satnarkoba Polres Jakbar menggerebek pabrik industri rumah pembuat ekstasi di Pondok Rajeg, Cibinong, Jabar. Pabrik ekstasi ini sudah memproduksi ribuan butir ekstasi siap pakai.

"Kita temukan pabrik ekstasi dan menurut pengakuan tersangka bahwa pabrik ini akan dikembangkan menjadi landasan lab untuk pembuatan shabu," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong Jawa Barat, Senin (24/9).

Hengki menjelaskan, dari penggerebekan hari Jumat (21/9), tim Satnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial SI (55), AP (40), dan RS (24). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Sementara dari hasil penggerebekan di pabrik industri rumahan didapati barang bukti berupa ribuan ekstasi, beberapa kilo bahan dasar Narkoba, beberapa pewarna dan beberapa alat pembuat ekstasi.

"3 ( tiga ) buah timbangan dan diamankan ada 3.000 butir (ekstasi)," tambah Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa penemuan pabrik Narkoba industri rumahan ini atas hasil penangkapan ke tiga tersangka.

"Kasus ini diawali informasi Babinsa, lalu sama sama cari info dan kami kejar di Slipi dan kami tangkap sepasang kekasih, kami sita 135 butir ekstasi, lalu dari sana kita adakan undercover, transaksi baru 4 ribu butir, dari sana baru kita mengarah ke sini (Pabrik industri rumahan)," ucap Hengki.

Atas kejadian ini ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pengedar Ancamannya Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, subsider 111 ayat 1, yang memproduksi dikenakan 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 UU narkoba no 35, juncto perbuatan atau pemufakatan jahat untuk lakukan pidana narkoba secara terorganisasi.

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau mati," tutup Hengki.

JENIS LANGKA
Sisebutkan, ekstasi yang dihasilkan dari pabrik itu merupakan jenis langka dan memberikan efek yang lebih berbahaya dari ekstasi umumnya.

"Fenomena baru karena yang ada di sini produksi ekstasi dimana ini cukup berbahaya, dalam istilahnya adalah three in one," kata Hengki.

Hengki menerangkan yang dimaksud three in one adalah ekstasi ini mengandung efek stimulan, halusinogen dan depresan.

"Biasa ekstasi hanya mengandung efek stimulan yaitu MDMA, di sini tapi ada mengandung efek depresan dan halusinogen, berbahaya three in one ini," ucap Hengki.

Sementara itu, Kabid puslabfor Narkoba Kombes Shodiq menjelaskan bahwa ekstasi three in one ini memberikan tiga efek sekaligus. Efeknya adalah memberikan halusinasi dan menenangkan karena mengandung zat depresan.

"Kalau ekstasi biasa hanya MDMA, Cafeein atau Epheridrin, tapi kalau ini ada stimulannya, ada cafeein, MDMA dan ada Epheridrin, lalu halusinogennya khetamin, lalu depresannya ada Eksimer," terang Shodiq.

Shodiq juga menambahkan ketiga efek ini sangat berbahaya buat tubuh dan dapat memberikan dampak yang merusak.

"Bisa bayangkan mesin sedang panas, lalu diturunkan, ini kan otak jadi gak karuan, ini memprihatinkan karena efek sangat merusak otak kita dan generasi ke depan," ujar Shodiq. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke