Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Polsek TBS Ringkus Pengedar Narkoba, 21 Gram Sabu Disita

- Selasa, 25 September 2018 12:05 WIB
410 view
Polsek TBS Ringkus Pengedar Narkoba, 21 Gram Sabu Disita
SIB/Usni Pili Panjaitan
TERSANGKA: Kanit Reskrim Polsek TBS AKP Suharmono (jaket) bersama anggotanya mengapit tersangka dan barang bukti sabu, Senin (24/9) di Mapolsek Tanjungbalai Selatan.
Tanjungbalai (SIB) -Kepolisian Sektor Tanjungbalai Selatan (Polsek TBS) meringkus seorang tersangka pengedar narkoba, Minggu (23/9) sekira pukul 19.00 WIB. Puluhan bungkus plastik transparan berisi sabu disita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek TBS AKP Rudy Candra. Atas info tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suharmono untuk menindaklanjutinya.

Setiba di Jalan Pematang Pasir Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, AKP Suharmono bersama anggotanya menggerebek rumah yang dicurigai jadi lokasi transaksi narkoba.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ alias I (39) dari dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dari dalam rumah tersangka puluhan bungkus plastik transparan berisi puluhan gram sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi 17,50 gram sabu, 20 bungkus plastik transparan berisi 4,16 gram sabu, 60 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah telepon seluler dan 1 buah tas sandang tempat ditemukannya sabu.

Warga Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir, Teluk Nibung ini mengaku membeli sabu dari seorang bandar narkoba berinisial CL.

"Tersangka yang kita tangkap ini pengedar narkoba, kasusnya lagi pengembangan. Kanit Reskrim AKP Suharmono sedang di lapangan mengembangkan kasusnya," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP melalui Kapolsek TBS AKP Rudy Candra kepada SIB, Senin (24/9) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (E08/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru