Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Miliki Sabu 100 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Mati

* Pemilik Sabu Seberat 1 Kg Divonis 10 Tahun Penjara
- Jumat, 28 September 2018 15:01 WIB
203 view
Medan (SIB) -Memiliki sabu seberat 100kg, dua terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU Chandra Naibaho. Kedua terdakwa yakni Ar alias Man dan ES alias Adi. Keduanya di dalam dakwaan JPU merupakan terdakwa sabu jaringan internasional.

"Dengan ini meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman mati," ucap JPU Chandra Naibaho di depan majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (27/9) sore.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui dalam kasus ini, seorang terdakwa berinisial Mul alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Sy alias Fii meninggal dunia. Atas tuntutan JPU, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan, dalam persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional. Mereka ditangkap satuan polisi Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Ar, di Jl Baru, Lingk.15 Gg. Keluarga, Kel. Terjuan, Medan Marelan, pada 12 Desember 2017.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti 7 karung berisi sabu seberat 100 Kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah ditutup triplek di kamar mandi.

Sebelumnya, dua saksi polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri di hadapan majelis hakim  dan JPU dalam kesaksiannya menjelaskan penangkapan terdakwa Ar alias Man dan ES alias Adi serta Mul alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Sy berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para terdakwa.

Di hari yang sama, PN Medan juga mengadili pemilik sabu-sabu seberat 1 Kg atas nama terdakwa Irfan Arrasyid (28). Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis menilai warga asal Aceh Utara yang tinggal di Jalan Bakaran Batu Komplek Perumahan Graha Indah Lubuk Pakam Deliserdang tersebut terbukti bersalah melanggar  pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki sabu-sabu seberat 1 kg. 

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap hakim Bagariang dalam amar putusan yang dibacanya di ruang Cakra V gedung PN Medan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Juliana Tarihoran. Jaksa dari Kejatisu itu sebelumnya menuntut 15 tahun penjara terhadap terdakwa. 

Dalam dakwaan dijelaskan Irfan ditangkap bersama dua temannya yakni M Nassuwar dan Musliadi Ismail (berkas terpisah) di rumah Irfan pada 25 Januari 2018 lalu. Saat itu ketiganya baru menerima kiriman sabu dari Aceh. Rencananya sabu itu diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Namun belum sempat diedarkan, ketiganya ditangkap personil Polda Sumut dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru