Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Empat IRT Didakwa Sebagai Pencuri dan Penadah Sawit

- Rabu, 03 Oktober 2018 14:45 WIB
319 view
imalungun (SIB)- Empat Ibu Rumah Tangga (IRT), masing-masing Suriana, Sipon dan Mariati warga yang sama Dusun III Kampung Mangke Kecamatan 50 sebagai terdakwa pencuri brondolan sawit milik PTPN III Kebun Sei Mangke. Terdakwa lainnya Vivi Suzana warga Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas berperan sebagai penadah hasil curian, masing-masing membenarkan keterangan 4 orang saksi.

Para terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (2/10). Para terdakwa disidangkan majelis diketuai Hakim Novarina Manurung, Justiar Ronald dan Mince Ginting. Keterangan 2 saksi polisi dan L Lumban Tobing selaku Pengamanan Kebun PTPN III Sei Mangke.

Menurut 2 saksi polisi Jhon Purba dan Chandra Kirana Sihotang membenarkan telah menangkap Vivi Suzana di tempat penampungan kelapa sawit saat melakukan penimbangan. Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima karena PTPN III Sei Mangke sering mengalami kehilangan buah sawit.

Vivi diamankan pada Senin, 2 Juli 2018 sekira pukul 15.30 WIB bersama 3 terdakwa lainnya yang menjual hasil curiannya kepada Vivi. Polisi menyita barang bukti timbangan, beberapa karung brondolan, sekop, keranjang timbang dan 2 sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk mengangkut brondolan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PTPN III mengalami kerugian hingga ratusan juta. Jaksa Augus Vernando Sinaga SH menjerat terdakwa dengan pasal 111 UU No.39/2014 tentang perkebunan jo pasal 55 (1) ke-1. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa