Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Agung RI Bebaskan Budi Tarigan Terdakwa Kasus Narkoba

- Kamis, 04 Oktober 2018 13:44 WIB
380 view
Simalungun (SIB) - Mahkamah Agung RI dengan Majelis Hakim diketuai Prof DR Surya Jaya SH MHum dalam putusan tingkat kasasi tanggal 29 Agustus 2018 di Jakarta, membebaskan terdakwa  Budi Indra Tarigan alias Budi Tarigan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. 

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan jaksa kepadanya. Selain dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, hakim juga memulihkan nama baik harkat dan martabatnya. Membebankan ongkos perkara kepada  negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Pimpinan Lister Betutu sebelumnya menghukum Budi Tarigan selama 4 tahun penjara, karena diyakini terbukti menjual narkotika jenis sabu. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut terdakwa 5 tahun penjara. 

Demikian informasi diperoleh wartawan melalui Panmud Pidana Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Jhonatan Sinaga SH, Rabu (3/10). Jhonli Sinaga SH selaku pengacara terdakwa sangat senang dan mengatakan, sependapat dengan putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya itu. 

"Di dalam eksepsi saya sebelumnya sudah saya minta agar hakim menyatakan dakwaan jaksa harus ditolak, karena tidak cermat dan tidak teliti karena tidak ada barang bukti sabu  yang disita dari terdakwa," sebut Jonli. (D02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru