Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Tim Pegasus Polrestabes Medan Tembak Kaki Kanan Perampok Sadis

- Sabtu, 06 Oktober 2018 15:10 WIB
671 view
Tim Pegasus Polrestabes Medan Tembak Kaki Kanan Perampok Sadis
SIB/Roy Surya Damanik
MENUNJUKKAN ALAT BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC H Manullang memberikan keterangan pers serta menunjukkan alat bukti goni pl
Medan (SIB)- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki kanan perampok sadis berinisial JPH alias Ucok (38), warga Jalan Pintu Air Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap, Kamis (4/10) malam.

Selain JPH alias Ucok, petugas juga membekuk RN alias Dani (41), warga Jalan Tangguk Bongkar VI Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai/Jalan Pinguin Raya III Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, karena ikut serta menjual barang hasil kejahatan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC H Manullang dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (5/10) sore menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi korbannya, Kalvin Sianturi (74) warga Jalan Selam V Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, yang tertuang di Nomor : LP/789/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 21 April 2018.

"Dalam laporannya, pada 20 April sekira pukul 20.30 WIB, korban sedang berada di dalam rumahnya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping kanan yang tidak dikunci. Namun, tersangka dipergoki oleh korban, sehingga JPH alias Ucok mencekik leher, memukuli wajah korban dan kemudian menutup kepala korban  dengan goni plastik. Selanjutnya tersangka membawa korban ke kamarnya," ujar Kapolrestabes.

Dengan leluasanya, sambung Dadang, tersangka menggondol barang-barang milik korban di antaranya 2 cincin emas, uang Rp 700 ribu, HP dan juga melarikan sepedamotor Honda Supra Fit BK 4288 CV milik korban. Sementara itu, leher korban memar, mata kanan dan kiri serta dagu bengkak. Esoknya korban melaporkannya ke Polrestabes Medan. Petugas, selanjutnya melakukan penyelidikan terkait laporan korban.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Pegasus berhasil mengungkap identitas tersangka. Kamis malam petugas mendapat informasi keberadaan JPH alias Ucok di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Petugaspun bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka. Namun tersangka, berusaha menyerang petugas dan berupaya kabur," terangnya.

Lanjut Kombes Dadang, Tim Pegasus memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tersangka tidak mengindahkannya. Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan JPH alias Ucok hingga rubuh. Saat diinterogasi, tersangka mengaku dibantu RN alias Dani untuk menjual barang hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis, dan selanjutnya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka RN alias Dani dari rumahnya di Jalan Penguin Raya III. Saat diinterogasi, tersangka menjual 2 cincin emas milik korban dengan harga Rp 1,5 juta kepada seorang wanita di kawasan Pasar Sukaramai. Sedangkan sepedamotor korban dijual Rp 700 ribu kepada Bo (DPO) warga Lubuk Pakam, Deliserdang," ungkapnya.

Masih kata Kapolrestabes, sebelum melakukan perampokan, tersangka yang berprofesi sebagai petugas kebersihan yang sering membersihkan selokan atau parit di kawasan tempat korban tinggal. Akibat korban jarang memberikan uang sebagai jasa membersihkan parit di depan rumah korban, tersangka jadi geram. 
"Modus tersangka berpura-pura membersihkan parit dengan membawa satu Beko (angkong-red). Aksi perampokan yang dilakukan tersangka terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos) Facebook," pungkasnya sembari menegaskan tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(A16/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila