Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku Curanmor di Nias Selatan

- Minggu, 07 Oktober 2018 12:52 WIB
366 view
Samosir (SIB) -Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Samosir, Ipda J. Purba, Sat reskrim Polres Samosir berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Nias Selatan, Senin (1/10) sekira pukul 14:00 WIB.

Hal itu disampaikan, Kasat reskrim Polres Samosir, AKP J Banjarnahor melalui Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu T. Tobing kepada SIB via pesan WhatsApp (WA), Sabtu (6/10). Dia mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai laporan polisi nomor: LP/161/IX/2018/SMR/SPKT tanggal 24 September lalu.

Dia menjelaskan, sebelumnya pelapor Friska Sirait sekira pukul 22:30 WIB tanggal 24 September lalu, mengetahui bahwa sepeda motor miliknya tidak ada lagi di samping rumahnya. Bersama kunci sepeda motor yang digantung di dinding dalam rumah.

Dia melanjutkan, pada saat itu pelapor yang mengetahui hal tersebut mencurigai bahwa dua orang pekerja yang tinggal di rumahnya melakukan aksi pencurian yang dimaksud. Begitu pun, kedua orang pekerja itu tidak lagi berada di rumahnya beserta barang-barang bawaannya.

Dia menambahkan, selanjutnya sepeda motor hasil curian itu dijual pelaku kepada orang yang baru dikenal di Sibolga seharga Rp. 1,5 juta. Dan uang hasil penjualan sepeda motor itu dipakai pelaku untuk membeli handphone dan sebuah jam tangan. 

"Adapun identitas pelaku LCW (18) warga Desa Hili Tobara Kecamatan Teluk Dalam dan RAS (17) warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma yang keduanya warga Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Samosir guna prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. (H06/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru