Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

BNN RI dan Sumut Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Disita

- Minggu, 07 Oktober 2018 12:59 WIB
561 view
BNN RI dan Sumut Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 50 Kg Sabu Disita
SIB/Roy Surya Damanik
BARANG BUKTI SABU: Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Polisi Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Polisi Drs Marsauli Siregar, Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin dan Kompol Sanggam Nainggolan, menunjukkan barang bukti 50 Kg sabu y
Medan (SIB) -Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara (BNN RI dan Sumut) membekuk 7 kurir narkoba jaringan internasional, serta menyita barang bukti berupa 6 jerigen warna biru berisi 50 Kg sabu, dari satu gudang di Jalan Brigjen Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Jumat (5/10) sekira pukul 01.15 WIB.

Para tersangka masing-masing berinisial Zai (54) Gang Jambu Lingkungan V Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai. JS alias Edi (37) warga Jalan Beting Seroja Lingkungan I Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. Sya (40) warga Jalan Cendrawasih Lingkungan IV Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk  Nibung, Tanjung Balai.

ED (49) warga Jalan Jurung Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Nu (53) Jalan Cicak Rowo Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias. ZA (34) warga Jalan Peutuah Makam Dusun Matang  Kumbang Kelurahan Alue  Beurawe, Kecamatan Langsa, Kota Langsa. Dan terakhir BH alias Iwan (39) warga Jalan Pinang Baris Lingkungan IV Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Polisi Drs Marsauli Siregar, Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin dan Kompol Sanggam Nainggolan dalam keterangan persnya di Jalan Brigjen Hamid, Sabtu (6/10) siang menjelaskan, Jumat dini hari petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 50 bungkus (50 Kg).

"Sabu sebanyak 50 Kg ini diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane, Labuhan Batu. Selanjutnya dibawa ke Kota Medan dengan cara dimasukkan ke dalam 6 jerigen warna biru. Dari pengungkapan kasus ini, 7 tersangka, Zai, JS alias Edi, Sya, ED, Nu, ZA, BH alias Iwan yang berperan sebagai kurir dan penyimpan narkotika tersebut tersebut turut dibekuk," kata Arman.

Dari hasil interogasi dan penyelidikan sambungnya, jaringan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia itu melalui jalur laut yang masuk melalui Pantai Pane, Labuhan Batu. Selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil CRV wana silver BK 630 DZ yang diterima dari orang boat dan dibawa oleh JS alias Edi, Sya, ED, Nu dan Zai menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada ZA dan BH  yang sudah menunggu di depan Indomart Jalan Luku Simpang Pos.

"Dari tangan tersangka disita 50 Kg sabu, 3 mobil, 12 HP dan identitas para tersangka. Dengan pengungkapan ini, BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba," pungkasnya sembari menambahkan bahwa tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Syat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal  pidana mati.

Disinggung terkait pelabuhan tikus di Indonesia dijadikan tempat peredaran narkoba, Arman mengaku untuk mengantisipasinya BNN saat ini bekerja sama dengan TNI AL, Beacukai dan instansi lainnya.

"Kita sudah bekerja sama dengan instansi-instansi terkait untuk menangkal peredaran gelap narkoba," pungkasnya.(A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru