Simalungun (SIB) -Satres Narkoba Polres Simalungun membekuk seorang terduga pemilik sabu berinisial RS (30) warga Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edriono Sihombing SIK, Kepada SIB Rabu (17/10) mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Farrell Pasaribu Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (14/10) malam, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Dari tersangka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu, 1 kaca pirex dan 1 buah gunting. Saat diinterogasi, pelaku mengakui, sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DS," kata Kasat.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DS, namun belum membuahkan hasil. Sampai saat ini, tetap dilakukan pencarian terhadap DS guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
"Sedangkan tersangka RS dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.