Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pelaku Sabu

- Minggu, 28 Oktober 2018 14:23 WIB
348 view
Tebingtinggi (SIB) - Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus MI (30), tersangka pemilik sabu seberat 85,18 gram dari dalam kantong celana ketika diberhentikan petugas di depan mini market Jalan Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, kota setempat, Kamis (11/10) lalu.

Dalam pemeriksaan, MI yang tinggal di Desa Aras, Dusun III, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya HR (42) warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Selanjutnya, petugas  melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. 

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/10) mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka membawa  sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan satu bungkus plastik putih ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 85,18 gram, satu unit handphone, satu  celana jeans pendek dan satu lembar kertas putih.

"Kedua pelaku ditangkap, Kamis (11/10) sekira pukul 01.45 WIB di depan mini market Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. MI yang bekerja sebagai supir truk ekspedisi pembawa barang pecah belah mengaku, sabu itu akan dijual kepada seorang pembeli yang menunggu di Kota Tebingtinggi dan sebagian lagi akan dikonsumsi sendiri. Kini, pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolres guna diproses lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas. (C11/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru