Jakarta (SIB)- Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam meringkus kembali Seprianus Kopong alias Bapa Rolan terpidana 4 tahun penjara kasus Human Trafficking alias perdagangan manusia.
"Seprianus Kopong alias Bapa Rolan diamankan di wilayah Kelurahan Nunbaun Selha RT 01 RW 01 Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT, Minggu, 28 Oktober 2018 pukul 08.35 WITA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (28/10).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jogjakarta itu menjelaskan terpidana Seprianus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepulauan Riau. Pria supir angkot itu ditangkap tanpa perlawanan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N 10.11.2/Dsp .4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018.
Selain itu, Mukri menjelaskan Seprianus Kopong merupakan terpidana dalam tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1541 K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan putusan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 20.000.000 subsidier 3 bulan penjara," tukasnya.
Sementara itu, terkait terpidana yang belum bersedia menyerahkan diri, Mukri menghimbau seluruh terpidana agar segera menyerahkan diri secepatnya.
"Percuma saja bersembunyi ke manapun, pada akhirnya tertangkap juga. Hidup enggak tenang, waktupun terbuang. Serahkan diri saja, selagi masih ada waktu bertobatlah," pinta Mukri.
Sejak dicanangkannya program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo setiap Kejaksaan Tinggi menangkap buronan per tiap bulannya. Total hingga saat ini sudah sekitar 170 dari 395 yang ditargetkan.
Sebelum ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buron korupsi untuk bersembunyi dan pihaknya akan terus memburunya.
"Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak," katanya. (J02/q)