Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Polsek Barumun Tangkap Pengedar dan Pemakai Ganja

- Rabu, 31 Oktober 2018 13:04 WIB
496 view
Sibuhuan (SIB- Personel Polsek Barumun menangkap pria diduga pengedar ganja berinisial PD (33), warga Desa Matondang, bersama rekannya diduga sebagai pemakai berinisial AMN (35), warga Desa Simanuldang Jea, Kecamatan Ulu Barumun, di Jalan Raya Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (29/10) sekira pukul 13:30 WIB.

Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap SH di ruang kerjanya kepada SIB, Selasa (30/10) mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihaknya. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus rokok warna merah berisi sembilan bungkus kecil ganja dan 3 lembar kertas tictac serta uang Rp 226.000.

"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kepada kita yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Desa Tanjung Botung. Setelah kita telusuri informasi itu ternyata benar dan seterusnya kita menangkap kedua tersangka," kata Kanit.

Meski telah menjalani pemeriksaan awal dan sudah mengakui perbuatannya, namun untuk proses lanjutan, kedua tersangka, kata Kanit telah diserahkan kepada pihak Satuan Narkoba Polres Tapsel.

"Kedua tersangka telah kita serahkan kepada pihak Satnarkoba Polres untuk menjalani proses lanjutan,"  sebutnya. (G10/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru