Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika

- Kamis, 01 November 2018 16:14 WIB
313 view
Binjai (SIB)- Modus undercover buy atau menyaru sebagai pembeli sabu masih ampuh digunakan polisi. Pasalnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk empat orang diduga pelaku narkotika.

Dari keempatnya, petugas menyita sabu seberat 95,69 gram, 1 butir ekstasi berwarna hijau, 1 unit timbangan elektrik, 2 skop berbahan pipet, 50 plastik klip besar transparan, 1 kotak lampu, 1 dompet yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu dan empat buah telepon genggam.

Keempat tersangka masing-masing, S alias Ame (42), warga yang bermukim di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, SN alias Kutil (36) warga yang bermukim di Jalan Tuan Iman, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, JI (30) warga Jalan Tuan Sei Rukun, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota dan Po (48), warga yang bermukim di Jalan Irian, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai AKP Aris Fianto mengatakan, keempat tersangka diamankan di satu rumah kosong di kawasan Jalan Petai Pasar 2 Cina, Kompleks Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10).

"S merupakan pemilik barang alias bandar, S dan J perannya sebagai perantara serta Po merupakan penghubung," kata Aris kepada wartawan, Rabu (31/10) siang.

Dia merincikan, barang bukti sabu itu merupakan milik S. Pengungkapan ini, lanjut Aris, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual-beli kristal putih di TKP penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama dua pekan. Selanjutnya, petugas menyaru sebagai pembeli dan memesan sabu.

"Petugas melakukan transaksi dan memesan sabu kepada SN dan J di rumah kosong milik S, sedangkan J ditugaskan menjaga di depan gang untuk memberitahukan jika ada petugas yang datang," urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

SN kemudian bersama petugas masuk ke rumah kosong tersebut untuk melakukan transaksi. Saat itu, S sudah menunggu di dalam rumah kosong tersebut.
"Sebelum uang diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J, SN dan S. Dari TKP, ditemukan satu kotak tempat lampu yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar sabu," ujar Aris.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut. Penggeledahan ini turut didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).

Hasilnya, ditemukan lagi satu dompet warna merah berisi dua paket sabu, timbangan elektrik, skop plastik dan plastik klip ukuran besar
.
"Barang bukti (dua paket sabu) ditemukan petugas dari dalam lemari pakaian," sambung Aris.

Hasil interogasi sementara kepada tiga pelaku, Po yang menghubungkan polisi kepada mereka untuk melakukan undercover buy. PO diringkus di depan rumahnya.

"Saat mau ditangkap, PO ada membuang sesuatu. Kemudian petugas bertanya sekaligus menunjuk barang bukti yang berupaya dihilangkannya. Ternyata PO membuang satu butir yang diduga pil ekstasi," bebernya.

Kepada SN dan S, keduanya membenarkan Po yang menghubungkan mereka melalui sambungan telepon genggam kepada polisi. (A25/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru