Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 November 2025

3 Perampok Spesialis Mini Market Ditangkap Polisi, 2 Ditembak

- Sabtu, 03 November 2018 13:24 WIB
516 view
3 Perampok Spesialis Mini Market Ditangkap Polisi, 2 Ditembak
SIB/Mangihut Simamora
INTEROGASI: Wakapolres Asahan Kompol M Taufik bersama Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmadja SIK ketika menginterogasi perampok spesialis mini market antar kabupaten, dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Asahan, Jumat (2/11).
Kisaran (SIB)- Tim gabungan yang terdiri dari personil Sat Reskrim Polres Asahan, Tebingtinggi dan Serdang Bedagai menangkap perampok spesialis mini market antar kabupaten. 2 dari 3 pelaku terpaksa ditembak pada kakinya.

"2 pelaku diberi tindakan tegas dan terukur, sebab berusaha melukai petugas saat pengembangan kasus," ungkap Wakapolres Asahan Kompol M Taufik didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmadja SIK dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Asahan, Jumat (2/11).

Dijelaskan Taufik, ketiga pelaku berinisial Ha (38), HP (32) dan MN (37), ketiganya merupakan warga Dusun VII Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal dari laporan pihak  Alfamart yang diterima Polsek Pulau Raja Polres Asahan tanggal 19 Oktober 2018 lalu. Pada aksi itu, para pelaku mengikat dan melakban korban serta berhasil menggondol barang toko, berupa 1 sepeda motor jenis Honda Vario, uang tunai Rp 11 juta, 4 HP, rokok 1 rak, susu kaleng merk S 26, peralatan bayi, susu kotak, may baby cap lang, bedak merk Pons, dengan total nilai kerugian ditaksir Rp 70 juta.

"Para pelaku ketika melakukan aksinya, selalu menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, senjata dibeli dari Palembang seharga Rp 1,5 juta," ujarnya.

Ditambahkan Ricky, setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan pertama kali mengamankan MN dari salah satu rumah di kawasan Kampung Keling Kota Tebingtinggi. Selanjutnya, hasil interogasi tim mengamankan Ha dan HP, yang diketahui tinggal satu kampung dengan MN. "Karena penangkapan bersama, Ha dan HP diproses di Polres Asahan, sedangkan MN di Polres Tebing Tinggi," katanya.

Lanjutnya, pelaku berjumlah 5 orang itu telah melakukan aksinya di 3 titik di kabupaten berbeda, yakni di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sei Piring Kabupaten Asahan dan Kota Tebing Tinggi. Barang bukti yang berhasil disita, yakni sepeda motor hasil curian, sepucuk senjata api rakitan, pisau bercabang tiga (shuriken), handphone, barang perlengkapan bayi dan barang toko mini market lainnya.

"3 pelaku berhasil diringkus, 2 lagi telah ditetapkan DPO. Kasus berhasil diungkap setelah melihat CCTV dan olah TKP. Kepada pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," pungkas Ricky.

Sedangkan Ha dan HP ketika diinterogasi mengaku sudah 3 kali merampok mini market dan uang hasil kejahatan dibuat untuk bayar hutang serta buat keperluan rumah tangga.(E02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru