Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Pria Diringkus Polisi

- Senin, 05 November 2018 15:52 WIB
190 view
Cabuli Anak di Bawah Umur Seorang Pria Diringkus Polisi
SIB/Dok
RINGKUS: Polres Nisel meringkus tersangka pelaku pencabulan di bawah umur di Desa Silimabanua Sombambawa, Sabtu (3/11).
Nisel (SIB) -ST (59) warga Desa Silimabanua Kecamatan Sombambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sabtu (3/11) diamankan Satuan Reskrim Polres Nisel karena diduga mencabuli MG (13) di tempat pemandian umum Desa Silimabanua.

Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan, Minggu (4/11) melalui pesan WhatsApp mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan nomor: LP/170/IX/2018/SPK "B"/SU/Res-Nisel, tanggal 27 September 2018.

Diterangkan Tarigan, awalnya MG sedang mandi di tempat pemandian umum Desa Silimabanua sekitar pukul 11.00 WIB. Karena situasi sunyi, ST diam-diam mendatangi korban dan memaksa melakukan hubungan suami isteri. "Meski korban berupaya sekuat tenaga menghindari pelaku namun tidak berhasil," katanya.

"Setelah nafsu bejatnya terlampiaskan, pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 100.000 kepada korban. Ketika dua hari kemudian korban mengalami sakit, wajahnya pucat, terlihat trauma dan menjadi pendiam sehingga menimbulkan kecurigaan kedua orangtuanya," tambahnya.

Menurut Antony, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal ketika MG dibujuk ibunya. Mendengar pengakuan MG, ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nisel .

Dikatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Nisel. 

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat  dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 kurungan penjara", Tegas Antony Tarigan. (Dik-HH/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru