Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Sindikat 1 Kg Kokain Ditangkap di Jambi

- Rabu, 07 November 2018 15:47 WIB
357 view
Jambi (SIB)- Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang tersangka sindikat kokain seberat 1 kilogram. Delapan tersangka itu ditangkap di dua lokasi terpisah. Dari tangkapan tersebut, satu di antaranya merupakan pecatan Polri.

"Pecatan Polri ini berinisial JH, warga Kota Jambi. Ia kita tangkap bersama tujuh orang rekannya secara terpisah," kata Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jalan Sudirman, The Hok Jambi, Selasa (6/11).

Sindikat kokain ini diungkap pada Minggu (5/11). Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Rumah Sakit Budi Graha, Kota Jambi. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu.

"Awalnya yang diamankan itu adalah oknum pecatan Polri ini. Saat itu petugas kita mencurigai gerak-geriknya ketika mengendarai sepeda motor. Ketika ia digeledah, petugas kita menemukan bungkusan plastik yang diduga narkoba jenis kokain. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan ditangkaplah tujuh orang rekannya yang lain," terang Muchlis.

Ketujuh rekannya itu berinisial SG, SR, AA, MR, SY dan SR warga Kota Jambi dan Muara Jambi. Mereka ditangkap polisi di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Satu orang tersangka lagi berinisial MM ditangkap di Kuala Enok, Provinsi Riau.

"Barang ini diduga berasal dari Malaysia yang dibawa ke Riau lalu diedarkan di wilayah Jambi. Untuk 1 gram saja harga kokain ini sekitar Rp 2-3 juta," tukasnya.
Selain mengamankan delapan tersangka dan 1 kg kokain, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor dan satu unit mobil serta ponsel milik para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan penjara. Mereka juga terancam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru