Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan

- Sabtu, 10 November 2018 11:32 WIB
377 view
Medan (SIB) -Tim Pegasus Polsek Medan Kota masih mengejar dua orang yang diduga melakukan penganiayaan  terhadap pengusaha bernama Lim Koen Lay (57),  warga Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota,  pada Minggu (4/11) lalu.

Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan Jumat (9/11) mengatakan, kedua tersangka berinisial E dan EG,  rekan 2 tersangka lain berinisial HL dan PC yang sebelumnya telah ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota.

"Kita sudah melakukan pengejaran ke rumah keduanya, tapi tidak ditemukan. Jadi keduanya berstatus sebagai DPO,"ujar Revi di ruang kerjanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap 2 tersangka pelaku penganiayaan Lim Koen Lay, yakni HL (40) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Pantai Burung dan PC (28), warga Jalan Brigjen Katamso Gg Satria Medan Maimun.

Dijelaskan Revi, peristiwa  itu terjadi ketika Lim Koen Lay sedang memasang plang reklame  di tempat usahanya di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (4/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah selesai memasang   plang tersebut, ia  didatangi  4 orang  sambil memaki-maki korban, karena merasa keberatan dengan pemasangan plang itu. Tidak hanya itu, keempat pelaku memukuli (meninju) korban.

Setelah menghajar korban, para pelaku merusak plang usaha milik korban.

Tidak terima perbuatan pelaku, korban membuat laporan yang tertuang dalam  LP/836/XI/2018/Sek Medan Kota tertanggal 5 Nopember 2018. 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 406 jo pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang perusakan dan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,''tutup Revi. (A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru