Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Terlibat Narkoba, 4 Pria dan 1 Wanita Dibekuk Polisi di Pematangsiantar

- Minggu, 11 November 2018 10:54 WIB
618 view
Pematangsiantar (SIB) - Lima tersangka narkoba, empat di antaranya pria berinisial AO (23), JR (19), HBS (23), AR (33) dan seorang wanita inisial JUK (18) dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari tempat berbeda di Kota Siantar. 

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito ketika dikonfirmasi, Jumat (9/11) malam membenarkan penangkapan kelima tersangka terlibat narkoba." Lima orang kita tangkap empat pria dan satu orang wanita di lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Kamis (8/11)," ujarnya. 

Awal penangkapan dilakukan petugas terhadap kedua tersangka AO dan JR di pinggir Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Siantar Martoba bersama barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi empat lembar kertas tik-tak dan ganja seberat 4,81gram. 

Kemudian dihari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB satu orang tersangka berinisial HBS ditangkap petugas di pinggir Jalan Emas Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara. Barang bukti disita dari tersangka berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, satu unit HP, satu lembar kertas timah rokok dan uang Rp 200 ribu. 

Petugas tak berhenti di situ, usai mengamankan ketiga tersangka AO, JR dan HBS kemudian melakukan pengembangan ke satu penginapan di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane Siantar Utara." Setelah kita tangkap tiga tersangka kita kembali lakukan pengembangan karena informasi dari masyarakat ada oknum yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di satu penginapan di Kota Siantar," terangnya. 

Setiba di penginapan dimaksud, petugas menggerebek satu kamar. Ternyata benar petugas mendapatkan seorang pria inisial AR dan teman wanitanya inisial JUK di dalam kamar dan dilakukan penggeledahan. 

Alhasil dari penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas pinggang warna biru di dalamnya ada satu kotak HP berisi satu unit HP di dalamnya ada satu paket narkotika diduga jenis sabu, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu jarum suntik, dua mancis, satu jarum sumbu, dua unit HP, satu bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar sabu, uang Rp200 ribu, satu celana panjang yang lipatannya ada satu paket sabu seberat 0,34 gram. 

Ditambahkan Kasat, dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui barang haram itu milik mereka dan hendak diedarkan dan digunakan. Kemudian kelima tersangka bersama seluruh barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut.
 
"Kelima tersangka AO, JR, HBS, AR dan JUK mengakui perbuatannya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba. Kelima tersangka kini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar," tandasnya. (D11/d) 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru