Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Nyambi Jurtul Togel, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi

- Rabu, 14 November 2018 15:30 WIB
288 view
Sibolga (SIB)- Seorang nelayan berinisial PN (64), warga Sibolga yang diduga nyambi sebagai Jurtul (Juru tulis) judi jenis Togel ditangkap polisi dari salah satu warung di Jalan Ahmad Dahlan Sibolga.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam siaran persnya, Selasa (13/11) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap saat duduk di warung menunggu pembeli.

" Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang Rp349.000, blocknotes dan handphone yang isinya nomor pasangan, kertas setoran omzet, pulpen dan kertas karbon," katanya.

Menurutnya, semula polisi menerima informasi ada masyarakat yang melakukan perjudian Togel.

"Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu selanjutnya memerintahkan unit Opsnal melakukan lidik dan berhasil mengamankan tersangka dari warung," katanya.
Di kantor polisi, tersangka mengaku dapat omset 20 persen dari total hasil penjualan nomor Togel.

"Tersangka ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Sibolga diduga melapas (melanggar pasal) 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya. (G04/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru