Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Diadili di PN Simalungun

- Rabu, 14 November 2018 15:32 WIB
171 view
Simalungun (SIB) -Tiga terdakwa warga yang sama di Huta l Perdagangan Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Simalungun  yang diadili dalam berkas terpisah  di sidang Pengadilan Negeri (PN)  Simalungun Selasa (13/11), yakni berinisial A alias Andre (22), LC alias Leo (23) dan I alias Ipong (23),  didakwa jaksa memiliki 2,4 gram sabu. 

Jaksa menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa A  dan LC pada Senin 9 April 2018 pukul 23.00 Wib,  setelah menangkap terdakwa I dari dalam rumahnya sekira pukul 21,00 dan dari dompetnya polisi menemukan  16 paket sabu dan menurut terdakwa I sabu tersebut dibeli dari  S (Dpo). Sepaket sabu juga baru saja ia dijual  kepada terdakwa A dan L.

Untuk melakukan pengembangan kasus, bersama terdakwa I, anggota Polres Simalungun M Nababan,  M Syarif dan Fernando Nababan melakukan  penangkapan terhadap terdakwa A dan LC di pinggir Irigasi Karang Anyer. 

Tiga meter dari posisi kedua terdakwa duduk polisi menemukan dua paket sabu.Setelah ditimbang oleh pihak Pegadaian ternyata ke 18 paket sabu yang disita dari ketiga terdakwa seberat 2,4 gram.  

Jaksa menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UUNo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pada sidang itu, ketiga terdakwa didengar keterangan nya secara bergantian (timbal balik). 

Keterangan saksi anggota polisi yang menangkap para terdakwa juga dibenarkan para terdakwa. Untuk tuntutan sidang lanjutan dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua A Hadi Nasution SHMH,  maka sidang ditutup dan dibuka lagi, pada Selasa depan. 

 DISIDANGKAN
Sementara itu seorang pria berinisial BS (25) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, pada Kamis, 28 Juni 2018. Warga Kampung Bah Bolon Nagori Dolok Ilir I Kecamatan Bandar Huluan diamankan saat  membeli sabu seharga Rp 1.300 ribu. Pria tersebut didakwa atas kepemilikan sabu.

Demikian dakwaan Jaksa Hiras Afandy Silaban yang dibacakan dalam persidangan, (Selasa). Sabu seberat 2,28 gram itu dibeli dari Ogek (DPO) di Simpang Dolok  Merangin  dekat kedai  batu atas  perintah Dona (DPO).

Berawal saat terdakwa berada di rumah Dona dan berencana akan menggunakan sabu. Lalu Dona menyuruh terdakwa belanja sabu sambil menyerahkan uang Rp.1,3 juta. Terdakwa berangkat ke simpang Dolok Merangir naik angkot PMS setelah menghubungi Ogek.

Usai menerima Sabu dari Ogek, terdakwa kembali menemui Dona di Simpang Mangga. Saat jalan menuju Dona, turun polisi dari mobil minibus hitam. Dina teriak kepada terdakwa "Lari...lari", Dona dan terdakwa lari. 

Sabu yang ada pada terdakwa sempat disimpan di balik goni di perladangan ubi. Terdakwa masuk ke rumah warga dan sembunyi. Tidak lama, datang kepala dusun bernama Asmat bersama polisi dan menangkap Budi. Lalu Budi disuruh menunjukkan sabu yang disimpannya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Berhubung para saksi belum hadir, Majelis Hakim pimpinan A Hadi Nasution SH MH menunda persidangan hingga sepekan. (D02/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru