Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

PT Medan Perberat Hukuman Pemilik Sabu Jadi 4 Tahun

- Rabu, 14 November 2018 15:33 WIB
285 view
Simalungun (SIB)- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sabungan Parhusip SH MH Dharma E Damanik SH MH, Minton Sirait SH MH pada sidang Rabu (31/10) memperberat hukuman Rita Haryati Siregar (39) warga Jalan Cokroaminoto Gang Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar, si pemilik sabu 3,78 gram menjadi  4 tahun denda Rp  1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dua unit mobil dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa dipersalahkan hakim melanggar pasal 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Demikian informasi yang diperoleh wartawan melalui  Ketua PN Simalungun Jon Sarman Saragih SH MHum. Disebutkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun pimpinan Lisfer Berutu SH MH dengan hakim anggota Novarina Manurung dan Mince Ginting dibantu Panitera Jonathan Sinaga SH dengan segala pertimbangannya semula menghukum terdakwa hanya 2 tahun penjara. Barang bukti berupa 2 unit mobil, Toyota Avanza dan KIA milik terdakwa dirampas untuk negara. Sedangkan uang sebanyak Rp 24,4 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacara Sahat Benny Girsang SH dan Pondang Hasibuan SH masih pikir-pikir, sementara jaksa  yang semula menuntut 8 tahun denda Rp 800 juta menyatakan banding ke PT Medan.

Terdakwa sempat melarikan diri pada Kamis 22 Pebruari 2018 saat anggota Satnarkoba Polres Simalungun menggerebek rumahnya di Gang Lokomotif tersebut. Saat petugas bersama pemerintah setempat (RW) Irwansyah membuka paksa rumah korban hanya menemukan 2 anaknya yang masih kecil di dalam kamar.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita 8 plastik klip berisi sabu, 1 plastik besar sabu, 60 plastik klip kosong, pisau, gunting, lakban hitam dan putih. Dari mobil minibus KIA BK 1811 GA milik terdakwa ditemukan 4 paket sabu. Sedangkan dari mobil Toyota Avanza BK 1473 QV milik terdakwa ditemukan 5 paket sabu dan 8 plastik klip kosong.

Polisi berhasil menangkap Rita pada Jumat, 2 Maret 2018 pukul 11.00 WIB di depan rumah saksi Irwansyah dengan barang bukti uang Rp24.400.000. Petugas menggerebek rumah Rita berdasarkan pengembangan kasus atas tertangkapnya terdakwa David yang mengakui telah membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari Rita. (D02/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru