Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Polisi Tangkap Gadis 18 Tahun Mengutil Pakaian

- Kamis, 15 November 2018 11:22 WIB
446 view
Medan (SIB)- Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang gadis berinisial LSG (18), warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai diduga kedapatan mengutil (membawa kabur) sembilan potong pakaian dari pusat perbelanjaan Medan Mall, di Jalan MT Haryono Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis kepada wartawan, Rabu (14/11) mengatakan, pencurian itu terjadi, Senin (12/11) sekira pukul 18.00 WIB di areal Matahari Departemen Store, lantai III  gedung Medan Mall, Jalan MT Haryono, Medan. Barang hasil curiannya, dimasukkan ke dalam kantong plastik berlogo Matahari yang sudah dipersiapkannya.

"Namun perbuatan pelaku diketahui, karena saat akan keluar, alarm barang berbunyi. Akhirnya dia diamankan petugas," ungkapnya kepada wartawan.
Selanjutnya, jelas Deny, petugas Matahari bernama Nurul Sujarwati melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Kota. Pelaku pun kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Kanit. (A20/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru