Medan (SIB)- Gerald Hasibuan (27), warga Jalan Garu III Gang Swadaya Kelurahan Harjosari I Medan Amplas, pelaku pembakaran mantan kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku percobaan pembunuhan terhadap Hovonly alias Ivo, (27), warga Aceh yang kos di Jalan Garu Jalan Garu II B Gang Baru Kelurahan Harjosari Medan Amplas.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (14/11) malam.
"Tersangka resmi ditetapkan hari ini sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan," ujar Kanit Reskrim melalui pesan Whatsap.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga sakit hati diputuskan, tersangka nekad membakar korban di kamar kostnya, pada Minggu (11/11) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi terkait peristiwa tersebut mengatakan, awalnya, korban minta tolong kepada saksi yang juga teman laki-lakinya bernama Kelvin Pasaribu datang ke kosannya melalui aplikasi Line. Saat itu pula, tersangka datang ke kos mantan pacarnya itu.
Setelah korban dan tersangka bertemu, sempat terjadi percekcokan di antara keduanya. Tersangka lantas menyuruh teman lelaki korban untuk pulang.
Tersangka sempat memaksa korban agar balikan lagi, namun ditolak Ivo. Merasa sakit hati, Gerald menyiramkan bensin ke tubuhnya sendiri dan menyulut mancis sehingga api langsung menyambar tubuh Gerald dan Ivo.
"Mereka itu pacaran sudah 3 tahun. Tapi si cewek minta putus. Si laki-laki tidak terima, makanya melakukan bakar diri. Jadi pelaku ingin mati bersama dengan pacarnya," ungkap Kapolsek kepada wartawan.
Usai menyulut mancis, dalam hitungan detik saat api berkobar, aksi bakar diri tersebut keburu diketahui warga, sehingga keduanya langsung ditolong.
Pelaku sempat diboyong ke Rumah Sakit Mitra Medika, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Imelda dan dipindahkan lagi ke RS Bhayangkara. Sementara korban Ivo dibawa ke Rumah Sakit Columbia. "Untuk luka, masing-masing mengalami luka bakar sekitar 70%," sebutnya.
Sementara itu, lanjut Kanit, dari kejadian itu, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 botol aqua berisi sisa bensin, 1 potong jaket merah yang sudah terbakar, 1 pakaian dalam dan bra wanita yang telah terbakar.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kanit Reskrim.(A20/d)