Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili

- Kamis, 15 November 2018 11:24 WIB
383 view
Simalungun (SIB)- Dua terdakwa yakni alias Jembrong (42), penduduk  Afdeling XII Nagori Bah Jambi II Kecamatan Tanah Jawa dan JE alias Feri (32), warga Kampung Baru Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten  Simalungun, keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/11) dalam perkara kepemilikan 2 gram sabu. 

Kedua terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Tanah Jawa pada Selasa 12 Juni 2018 pukul 20.30 WIB di Kampung Baru Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Simalungun. 

Sebelumnya terdakwa H alias Jembrong memesan sabu via handphone agar disiapkan sabu 2 gram dengan harga Rp 2,1 juta. Setelah sabu diterimanya, lalu terdakwa membaginya menjadi 24 paket dengan harga Rp 100 ribu per paket. 

Kemudian terdakwa H ditangkap anggota polisi ketika menyerahkan 24 paket sabu kepada terdakwa JE di Halte Bus Sepadan bersama dengan barang bukti sabu keduanya diserahkan ke Polres Simalungun. 

Kedua terdakwa dijerat Jaksa Doniel SH melanggar pasal 114, 112 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berhubung saksi belum hadir, persidangan kedua terdakwa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba SH dengan Majelis Hakim diketuai Rozyanti SH,  ditutup dan dibuka kembali, Rabu depan.

Diadili
Sementara itu, terdakwa IWS (19) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/11). Jaksa Nova Miranda SH, menjerat terdakwa dengan pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Juga pasal 127 (1) huruf s UU RI No.35/2009 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Warga Huta VI Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas ini ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun M Syarif, Parlin Saragih dan Syarif Noor Sholin. Terdakwa ditangkap dari warung kopi milik Nasyid Purba di kampungnya, pada Selasa, 19 Juni 2018 pukul 02.30 WIB. Demikian dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Polisi menggerebek warung tersebut setelah mendapatkan informasi, jika di tempat minum itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Dari saku celana terdakwa juga dari bawah karpet tempat tidur terdakwa ditemukan sepaket sabu dan kaca pirex bekas dibakar yang di dalamnya berisi sisa sabu.

Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut adalah milik Surya (DPO), yang baru saja digunakan bersama-sama, sisa sabu dibawa Surya. Terdakwa I juga tidak mengetahui sabu milik Surya dibeli dari mana.

Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim pimpinan Roziyanti SH menunda persidangan hingga sepekan. Persidangan dibantu panitera Jonathan Sinaga SH. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru