Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi

* 39 Ekor Burung Diamankan
- Jumat, 16 November 2018 14:24 WIB
429 view
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
SIB/Dok
DIAMANKAN: Sejumlah burung yang dilindungi oleh negara saat diamankan di Mako Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan, belum lama ini.
Medan (SIB) -Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjualan gelap hewan yang dilindungi oleh negara, di Jalan Bintang/samping eks Gedung RRI Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 tersangkanya berinisial Hu, DN alias Lan dan KNH alias Hadis, serta menyita barang bukti 39 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi, Kamis (15/11) mengatakan, pada Selasa (6/11) siang personil Tipiter mendapat informasi dari masyarakat  akan ada transaksi penjualan 2 ekor burung kakatua jambul kuning di Jalan Bintang/samping eks Gedung RRI.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota kita dengan melakukan penyelidikan di lokasi," terang Putu.

Setelah diselidiki, lanjutnya, petugas langsung membekuk Hu dan mengamankan barang bukti 2 ekor burung kakatua jambul kuning. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat 2 ekor burung tersebut dari temannya berinisial DN alias Lan.

"Anggota kita kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama petugas berhasil membekuk DN alias Lan di satu tempat. Dari pengakuan DN alias Lan, dia mendapatkan burung tersebut dari temannya berinisial KNH alias Hadis," ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, petugas Tipiter kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus KNH dari rumah kos di kawasan Kota Medan. Dari rumah pelaku juga disita 12 ekor burung kakatua jenis molukan, alba dan jambul kuning. Selain itu juga disita 25 ekor burung nuri jenis redwing black wing, bayan dan aru.

"Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, para pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara guna diproses," pungkasnya.(A16/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru