Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu

- Jumat, 16 November 2018 14:28 WIB
329 view
Tanjungbalai (SIB) -Kepolisian Sektor Tanjungbalai Selatan (Polsek TBS) meringkus seorang tersangka pengedar sabu, Selasa (13/11) sekira pukul 23.30 WIB, dari Jalan Ampera Dusun VII Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Petugas Polsek TBS yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu R Saragih menangkap tersangka KAP (28) dari rumahnya di Jalan Ampera, Asahan. Petugas menemukan dari dalam rumah tersangka 12 bungkus plastik transparan berisi 1,79 gram sabu. Turut disita 1 unit telepon seluler milik tersangka.

"Tersangka sudah diamankan. Kita sedang mengembangkan kasusnya," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kanit Reskrim Iptu R Saragih kepada SIB, Kamis (15/11).

Sehari kemudian, Rabu (14/11) sekira pukul 17.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus IN (25) warga Jalan Serei Lingkungan V, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar.

IN yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba ditangkap dari Jalan Husni Thamrin Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Barang bukti yang disita 1 bungkus sabu seberat 1,12 gram.

"Barang bukti sempat dibuang tersangka yang sedang berdiri di depan rumahnya. Keburu dilihat anggota dan langsung mengamankan tersangka," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono kepada SIB, Kamis (15/11) menjelaskan penangkapan itu.

Menurut Adi, dari keterangan IN terungkap bahwa sabu tersebut milik NG diduga bandar narkoba di Desa Sei Selingsing Kota Tanjungbalai. Sedangkan NG belum tertangkap dan kasusnya masih dalam pengembangan. (E08/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru