Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor

* 3 Penadah Juga Ditangkap
- Minggu, 18 November 2018 12:54 WIB
334 view
Medan (SIB) -Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru membekuk 2 tersangka curanmor berinisial DA (21) dan RH (21), keduanya warga Jalan Besar Tanjung Anom Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Selain itu, petugas juga menangkap 3 tersangka penadah sepedamotor hasil curian berinisial Sa (63) warga Dusun I Tanjung Selamat Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, AP (22) dan KA (18) keduanya warga Jalan Tanjung Balai Kompleks Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/11) mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korbannya, Dermawan Gurusinga (35) warga Dusun VII Keling Desa Suka Dane, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Dimana dalam laporannya, Kamis (1/11) sekira pukul 16.30 WIB, korban sedang berada di ladangnya.

"Korban sedang di ladangnya, sedangkan sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam BAK 4164 NAD milik korban diparkir dan jaraknya 500 meter dari ladang. Saat korban berniat pulang ke rumahnya, dia tidak menemukan sepedamotornya lagi. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Kutalimbaru," ujar Martualesi yang juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sergai itu.

Dengan adanya laporan korban sambung Kapolsek, Tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengungkap identitas para tersangka pencurian sepedamotor itu, Jumat (2/11) lalu malam, petugas membekuk kedua tersangka DA dan RH dari kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Sunggal. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor korban kepada AP. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Sabtu (3/11) malam kita melakukan pengembangan dan kembali membekuk tersangka penadah sepedamotor berinisial Sa, AP dan KA dari lokasi yang berbeda. Dari tangan tersangka juga disita sejumlah barang bukti di antaranya sepedamotor Yamaha Jupiter Z BK 5014 CD, sepedamotor Suzuki Satria F BK 3129 ZAD, 2 HP, kunci palsu berbentuk Tabung, uang Rp 2,1 juta dan 3 body sepedamotor Yamaha Vixion. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diproses," tegasnya sembari menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya guna meringkus tersangka lainnya yang terlibat.(A16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru