Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri

- Minggu, 18 November 2018 12:55 WIB
481 view
Jakarta (SIB) -Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Mabes Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 12,49 Kg dengan bungkus model baru. Tiga tersangka diamankan petugas yang dua di antaranya saudara sepupu yang bertugas sebagai kurir.

Tersangka Riski (36) dan Berdi (29) masih ada hubungan saudara sepupu, satu lainnya adalah Aldiansyah (26). Ketiganya merupakan jaringan pengedar sabu di Jakarta yang selama ini dikendalikan salah seorang narapidana yang tengah diintai petugas.

Wadir Tipid Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya Riski pada 8 November lalu.

Dari tersangka ditemukan bungkusan plastik sabu dengan model pembungkus yang berbeda dari biasanya. "Ada 10 bungkus sabu dengan berat 12, 49 Kg, yang kami amankan dari tersangka," katanya, Jumat (16/11).

Menurut Krisno, bila dilihat bungkusannya tidak sama dengan sebelumnya, bungkus plastik putih bergambar X dan bertuliskan cina. Ia menilai ini model baru, karena pihaknya baru menemukan model seperti ini, dimana biasanya bungkusan teh warna gold. "Tapi nanti akan kita teliti dari mana asal barang tersebut," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BO dan FA di kawasan Bogor. Ketiganya diketahui adalah jaringan pengedar sabu yang selama ini beraksi di wilayah Jakarta. "Bahkan tersangka Riski dan Berdi ini merupakan saudara sepupu yang biasa menjadi pengedar," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Kombes Krisno, dia hanya diminta mengantarkan barang haram tersebut yang nantinya akan diserahkan oleh seseorang di kawasan Jakarta. Semua itu dikendalikan yang kini mendekam di dalam lapas. "Jaringan ini melibatkan napi, tapi kami sedang kembangkan kasus ini, kita ingin tahu siapa pengendalinya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Seluruhnya pun akan diancam dengan maksimal hukuman mati atas perbuatan yang mereka lakukan. (PK/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru