Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak

- Minggu, 18 November 2018 12:57 WIB
480 view
15 Kali Beraksi Pelaku Pungli Modus ‟Tim Anti Begal‟ Ditembak
SIB/Fernandez Silaban
PAPARKAN : Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi memaparkan tersangka pemerasan (duduk) dan menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk mengancam para korbannya.
Patumbak (SIB) -Seorang pria berinisial  HS (35) warga Jalan Pertahanan Gang Siram Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak diduga pelaku supir box modus. "Tim Anti Begal''  yang telah beraksi 16 kali di kawasan Jalan Pertahanan Patumbak, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak. 

Karena berupaya melawan saat diamankan, tersangka yang bertubuh gempal ini akhirnya ditembak petugas di kedua kakinya.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, tersangka diamankan usai menerima laporan korbannya yang juga supir truk bernama Ardiansyah Kurniawan (33),  warga Jalan Satria, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Gang Bidan, Desa Tanjung Sari Kecamatan Batangkuis dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 613 / X / 2018 / SU / Polrestabes Medan / Sek Patumbak, tanggal 19 Oktober 2018.

Dalam laporannya, korban menyebut, saat itu tepatnya, Jumat (19/10) lalu,  dan melintas di Jalan Patumbak dengan mengendarai mobil Box L300 BK 8113 DU. 
Tiba-tiba laju mobil Box yang dikendarai oleh sales PT. Subur Jaya tersebut distop oleh tersangka Hendra Siagian, kemudian tersangka menumpangi mobil Box yang di kemudikan korban. Pada saat di perjalanan tersangka bertanya kepada korban "Kalian darimana, sudah pernah mendapat kwitansi anti begal," kata tersangka sambil menunjukkan kwitansi yang berstempel anti begal kepada korban. Kemudian korban menjawab "tidak ada bang, " jawab korban. 

Selanjutnya, tersangka meminta uang Rp. 300 ribu kepada korban, lantaran ngotot dan di bawah todongan senjata tajam akhirnya korban menyerahkan uang Rp.300 ribu yang diminta tersangka. "Uang itu diserahkan korban kepada Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Minggu (4/11) malam. 

Karena ketagihan, tersangka terus melakukan aksinya kepada setiap sopir pengangkut barang yang melintas di kawasan Jalan Patumbak hingga mencapai 16 kali. Dalam setiap aksinya, apabila korban tidak memberikan uang dimaksud, tersangka mengancam korban menggunakan pisau belati sepanjang 30 Cm.

"Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan para sopir pengangkutan yang melintas di Jalan Patumbak, modus tersangka berpura-pura sebagai petugas anti begal dan meminta uang kepada para supir pengangkutan. Kalau korban tidak memberikan uang yang diminta tersangka, maka tersangka akan menodongkan senjata tajam kepada korbannya, " terang Ginanjar. 

Lanjut  Ginanjar, usai menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tersangka beranak 2 ini diringkus, pada Selasa (30/10) lalu di kawasan Jalan Patumbak. Namun, pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga "dihadiahi'' timah panas. 

Menurut tersangka, hasil rampokannya digunakan untuk berfoya-foya.

"Selain mengamankan tersangka, Polsek Patumbak juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 blok kwitansi yang sudah distempel "Anti Begal", 1 bilah pisau belati, uang tunai Rp. 22 ribu dan satu lembat kwitansi yang telah tertulis nama korban yang telah dipesarnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 Dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, tutup Kapolsek. (A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru