Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang

- Senin, 19 November 2018 11:15 WIB
286 view
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
SIB/Roni Hutahaean
DICIDUK : Dua pria di duga pengedar sabu untuk wilayah Kecamatan Galang diciduk Unit Reskrim Polsek Galang di kediamannya. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Galang (SIB) -Dua tersangka pengedar sabu inisial Su (31) dan RF alias Kiki (25)  warga jalan Sersan Arifin Lingkungan II Kelurahan Galang Kota Kabupaten Deliserdang, diciduk unit Reskrim Polsek Galang di kediaman Su, Jumat (16/11) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Desman Manalu kepada SIB, Minggu (18/11) sore di kantornya menyebutkan penangkapan kedua tersangka karena  diduga pengeder sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Di kediaman Su, sering terjadi transaksi sabu yang telah meresahkan masyarakat. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Galang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menciduk  Su dan RF alias Kiki

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti  2  HP, 3  mancis, 1  pipa kaca berisi sabu yang terpasang jarum, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu dan uang tunai  Rp 4 juta.

"Kita langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang" tegas Kanit Reskrim Polsek Galang, Iptu Desman Manalu. (C05/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru