Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

DPO Kasus Pembongkaran Ruko di Cikampak Diringkus

- Rabu, 21 November 2018 14:18 WIB
437 view
Kotapinang (SIB)  -Seorang pria berinisial LS (35), salah satu DPO pelaku pembongkaran ruko (rumah toko) di Dusun Cikampak, Kacamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (1/11) diringkus Sat Reskrim Polsek Torgamba, Jum'at (16/11) pukul 02.30 WIB.

Informasi diperoleh menyebutkan, saat itu personil Sat Reskrim Polsek Torgamba tengah menyelidiki kasus pencurian. Tidak berselang lama, petugas ada menerima informasi bahwa pria LS yang sedang dicari polisi  tengah berada di rumah kontrakannya Jalan Mutiara Simpang Empat Aek Batu Torgamba. Petugas pun  menguntit LS di rumah kontrakannya. Ketika  akan ditangkap, LS berupaya kabur dan melompat keluar rumah hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

LS bukannya menyerah, petugas pun melakukan tembakan peringatan,  tetapi pelaku tidak menghiraukannya. Akhirnya, Tim Sat Reskrim Polsek Torgamba menembak kaki kanan LS .

Kapolsek Torgamba AKP Guntur Siagian saat dikonfirmasi SIB, Senin (19/11) sore  membenarkan pihaknya ada meringkus seorang pria yang dalam dua minggu terakhir ini berstatus DPO Polsek Torgamba terkait kasus pembongkaran rumah toko milik M Sukri di Dusun Cikampak.

"Setelah berhasil dibekuk, petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Torgamba berikut barang bukti hasil kejahatan 22 tim rokok  berbagai merek, satu laptop, dan satu unit CCTV/ WIFI untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek. (F07/c) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru