Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

- Kamis, 22 November 2018 11:20 WIB
579 view
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
SIB/Roy Surya Damanik
TUNJUK BARANG BUKTI: Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane SH menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi milik tersangka Har, EM dan RA, di Mapolrestabes, Rabu (21/11).
Medan (SIB) -Tiga tersangka pengedar narkoba diduga jenis pil ekstasi dan sabu masing-masing berinisial Har (50), warga Benteng Hulu Gang Amal, Medan Tembung, EM (40), warga Jalan Bunga Terompet Komplek Perumahan Sejahtera, Medan Tuntungan dan RA (33), warga Jalan Pancing I Gang Rela, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane SH dalam keterangan persnya, Rabu (21/11) di Mapolrestabes. Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika di lokasi Karoke Stroom Gedung Selekta Lantai IV Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru diduga dijadikan tempat peredaran narkotika.

"Atas informasi tersebut, Minggu (18/11) sekira pukul 03.00 WIB, Kanit I Idik dan anggotanya merazia lokasi hiburan malam itu. Di KTV VII, anggota kita mengamankan EM dan RA. Saat digeledah, dari saku celana EM disita 1 butir pil ekstasi. Sementara dari tangan RA yang saat itu sedang memasukkan sabu ke plastik klip, disita 2 plastik berisi sabu seberat 25 gram, 1 paket kecil sabu, 1 butir pil ekstasi dan uang Rp 520 ribu diduga uang hasil penjualan narkoba," ujar Raphael.

Saat diinterogasi, tersangka bukanlah pegawai di KTV Stroom itu, melainkan pekerja yang khusus mengedarkan narkoba. Keduanya juga mengaku pil ekstasi tersebut dari Har. Petugas Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.

"Minggu sekira pukul 13.00 WIB, Har diringkus di rumahnya, dan petugas juga mengamankan uang Rp 6 juta diduga hasil penjualan narkoba serta 1 HP. Saat EM dan RA diinterogasi, kedua tersangka mengaku jika 2 butir pil ekstasi itu milik Har. Sedangkan sabu tersebut bukan milik Har," terangnya.

Lanjut Kasat, ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah 2 bulan menjalankan bisnis haram itu. Sedangkan Har saat diperiksa mengaku sebagai Manager KTV Stroom.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya. (A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru