Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus 3 Tersangka Judi Togel

- Selasa, 22 Januari 2019 16:27 WIB
1.064 view
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus 3 Tersangka Judi Togel
SIB/Dok
TERSANGKA : Kapolres Humbahas AKBP Dr MHD R Dayan SH MH didampingi Wakapolres Kompol David P Silalahi SH, Kasat Reskrim AKP Romson Sihombing menunjukkan barang bukti judi Togel dan tersangka, Senin (21/1) di Mapolres setempat.
Humbahas (SIB)-Dalam tiga pekan terakhir, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil meringkus tiga tersangka judi Toto Gelap (Togel) dari tiga lokasi berbeda. Selain ketiga tersangka judi togel, petugas juga mengamankan seorang tersangka penganiayaan.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AS (52) juru tulis, warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbahas, diringkus Rabu (16/1) di Bengkel Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang. SM (29) juru tulis, warga Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, Humbahas, diringkus Sabtu (19/1) di Desa Parbotihan, dan RLT (53) juru tulis, warga Sijuguk, Desa Nagasaribu III Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas, diringkus Sabtu (19/1) di Desa Sijuguk.

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 290.000, 1 unit HP, 4 buah pulpen, 2 lembar rekap nomor-nomor togel, satu buah buku ekspedisi, tiga lembar kertas berisikan nomor-nomor tebakan, tiga lembar kertas berisikan nomor-nomor yang keluar, satu lembar kertas yang berisikan nomor-nomor tebakan, satu buah buku tafsir mimpi dan satu buah buku yang berisikan oret-oret angka tebakan judi togel.

Sementara, tersangka penganiayaan berinisial ARS (36) warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Humbahas, dengan korban Ayu (30), warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Humbahas. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu (1) potong kayu berbentuk segi empat dengan panjang 123 cm.

Kapolres Humbahas AKBP Dr MHD R Dayan SH MH didampingi Wakapolres Kompol David P Silalahi SH, Kasat Reskrim AKP Romson Sihombing, Kasat Narkoba AKP Demita Pinem, dan Kasubbag Humas Aiptu S Puba dalam press release di depan Mapolres, Senin (21/1) menjelaskan, pihaknya akan tetap komit memberantas judi di wilayah hukumnya tersebut. Dikatakan, kepada ketiga tersangka, akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap bandar perjudian. Yang pasti kita akan tetap komit untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat di daerah ini," pungkasnya. (BR8/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru