Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Tujuh Terdakwa Benarkan Kesaksian Polisi Terkait Narkotika

- Selasa, 22 Januari 2019 16:31 WIB
282 view
Simalungun (SIB)-Ridwan Simanungkalit dan Indo Siahaan anggota Polsek Bangun dalam kesaksiannya di persidangan PN (Pengadilan Negeri) Simalungun, Senin (21/1) membenarkan telah menangkap 7 terdakwa secara terpisah.

Tiga warga Serapuh Kabupaten Simalungun, yakni berinisial IF (26), ASN (20) dan FDA (18) ditangkap saat sedang menghisap sabu bersama-sama.

Ketiganya ditangkap dari lantai II rumah IT (didakwa terpisah) di Gang Mesjid Huta I Serapuh pada Kamis, 2 Agustus 2018. "Saat ditangkap ketiganya sedang menghisap sabu secara bergantian," kata saksi di depan Majelis Hakim Novarina Manurung SH, Justiar Ronald SH dan Nasfi SH MH.

Barang bukti yang disita berupa bong dengan pipet dan jarum juga kaca pirex, mancis dan plastik klip sisa sabu. Diakui ketiga terdakwa membeli sabu secara patungan Rp100 ribu dari terdakwa berinisial JC (didakwa terpisah). Terdakwa JC mengakui membeli sabu dari terdakwa S (terpisah), warga Pematangsiantar.

Setelah penangkapan, ketiganya digiring ke lantai bawah dan sudah diamankan WIT, JC dan DP dengan barang bukti 60 plastik klip kecil kosong, 48 plastik klip kosong sedang, 2 plastik klip sabu, uang Rp790 ribu, Yamaha Fino Merah tanpa plat.

Keterangan saksi tersebut dibenarkan para terdakwa I, A, F, C, IT dan DP dan S. JPU Fransisk Sitorus SH menjerat para terdakwa dengan pasal 114, pasal 112 Jo pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35/2009 tentang narkotika Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba SH tidak mengajukan saksi yang meringankan. Untuk para terdakwa saling memberikan kesaksian, persidangan ditunda hingga Senin (28/1).

Dituntut
Sementara itu, terdakwa berinisial SS (35) sopir angkot, warga Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Simalungun dituntut 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan karena terbukti memiliki satu paket sabu, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (21/1).

Tiga anggota polisi Polsek Tanah Jawa Ralus Siahaan, Julianto Simanjuntak dan Ramlan, sebagai saksi setelah disumpah senada mengatakan, terdakwa ditangkap, Rabu 3 Juli 2018 pukul 21.00 WIB di kedai panjang Kelurahan Tanah Jawa.

Saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon tanpa plat berboncengan dengan rekannya berinisial BH (DPO). Para saksi yang sudah mendapat informasi tentang perbuatan terdakwa dan ciri-cirinya. Lalu para saksi menyetop sepeda motornya dan menggeledah jaket terdakwa dan menemukan satu paket sabu.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa dan sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli Rp 100 ribu dari Henry penduduk Siantar.

Atas tuntutan Jaksa Barry SH, terdakwa secara lisan memohon agar hukumannya diringankan hakim dengan alasan akan bertobat. Untuk mendengar putusan Majelis Hakim diketuai Novarina Manurung SH sidang ditutup dan dibuka kembali pada Senin depan. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru